Home » » Subsidi BBM Dipatok Rp 137 Triliun

Subsidi BBM Dipatok Rp 137 Triliun


TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Rapat kerja Badan Anggaran DPR dengan pemerintah, hingga Senin (26/3/2012), kembali buntu. Belum ada kesepakatan apakah bahan bakar minyak bersubsidi dinaikkan atau tidak.
Pada pertemuan itu, Banggar DPR RI dan pemerintah hanya sepaham perihal postur APBN-Perubahan 2012, termasuk persetujuan subsidi BBM senilai Rp 137, 38 triliun.
"Akhirnya disepakati postur sudah disetujui. Berikutnya menjurus lebih detail mengenai belanja segala macam," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik seusai menghadiri rapat kerja di Badan Anggaran DPR, Senin (26/3/2012) malam.
Menurutnya, kesepahaman ini membuat parlemen memiliki kesempatan untuk menolak maupun sepakat menaikkan harga BBM.
"Nanti terbuka opsinya untuk voting, tapi terbuka juga untuk tidak voting karena ini masih berjalan," paparnya.
Sebelumnya, Banggar DPR RI dalam rapat intern Minggu malam memutuskan dua pilihan tentang subsidi energi. Opsi ini bersifat paket. Selain subsidi energi, opsi ini meliputi subsidi listrik, cadangan risko fiskal, dan soal keleluasaan pemerintah mengerek harga BBM bersubsidi eceran.
Opsi pertama, subsidi BBM senilai Rp 137 triliun, subsidi listrik senilai Rp 65 triliun, dan cadangan risiko fiskal sebesar Rp 23 triliun. Opsi ini memberikan peluang pemerintah mengerek naik harga BBM karena mencabut pasal 7 Ayat 6 UU Nomor 11 tahun 20111 tentang APBN 2012, yang menyatakan harga jual eceran BBM bersubsidi tak naik.
Opsi ini disokong kubu pemerintah berikut koalisinya, yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Sementara opsi kedua adalah subsidi BBM senilai Rp 178 triliun, subsidi listrik senilai Rp 65 triliun, dan cadangan risiko fiskal sebesar Rp 23 triliun. Opsi ini menentang pemerintah menaikkan harga eceran BBM bersubsidi. Opsi ini didukung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Gerindra dan Partai Hanura.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengamini, pertemuan dengan Banggar DPR RI tak memutuskan kenaikan harga BBM.
"Ini masih memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mengkaji policy (kebijakan) terbaik," ucap Agus.
Ia menjelaskan, kini pemerintah dan parlemen fokus untuk membahas perubahan pasal 7 Ayat 6 UU Nomor 11 tahun 20111 tentang APBN 2012. Pembahasan dilakukan tim perumus Banggar dengan pemerintah.
"Pasal 7 akan dibahas di tim perumus. Tadi belum selesai dibicarakan, tapi akan kita bicarakan dalam Panja (Panitia Kerja) dan tim perumus walaupun ada fraksi yang menyatakan akan dibawa ke Rapat Paripurna," urainya.
Rencananya, tim perumus dan pemerintah akan bertemu kembali pada Kamis (29/3/2012) pagi. Persamuhan untuk melakukan sinkronisasi hasil Panja A, B dan C. Setelah itu, hasil pembahasan APBN-P 2012 akan disetujui dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (30/3/2012). (Andri Malau)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

newer posts newer posts homeMsg